kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Roadmap simplifikasi cukai rokok hilang, ini kata Dirjen Bea Cukai


Selasa, 29 Oktober 2019 / 21:56 WIB
Roadmap simplifikasi cukai rokok hilang, ini kata Dirjen Bea Cukai
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum di tahun 2019 dan akan me


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pasal terkait roadmap simplifikasi cukai rokok telah dihilangkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Dus, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan langkan pemerintah bukan tidak beralasan. Menurutnya banyak faktor yang membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghilangkan roadmap simplifikasi tarif CHT.

Baca Juga: Regulasi cukai rokok, idealnya menutup celah kebijakan yang rugikan penerimaan negara

“Kami mempertimbangkan banyak faktor salah satunya adalah terkait jenis dan golongan cukai sedemikian rupa, sehingga antara satu jenis dan golongan lainnya tidak saling mematikan antara industri yang besar dan kecil,” kata Heru kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Saat ini, struktur tarif CHT ada sepuluh lapisan yang terdiri dari tiga golongan besar. Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A dengan tarif perubahan 25,42%, SKM golongan 2A dikenakan tarif 22,08%, dan SKM golongan 2B memiliki tarif cukai sebesar 22,97%.

Kedua, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1A, SPM golongan 2A, dan SPM golongan 2B dengan masing-masing persentase perubahan tarif di level 26,40%, 31,08%, dan 32,39%. Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A sebesar 16,44%, SKT golongan 1B senilai 13,79%, SKT golongan 2 sebesar 11,11%, dan SKT golongan 3 dengan tarif 10%.

Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) nilai aturan cukai rokok di Indonesia paling rumit sedunia

Sementara itu, dalam PMK 147/2017 menetapkan roadmap simplifikasi akan disederhanakan hanya mencapai lima layer tarif CHT. Sebelumnya upaya tersebut ditargetkan tersu berjalan hingga tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×