kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,78   5,42   0.58%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law


Minggu, 15 Desember 2019 / 18:33 WIB
Revisi UU Perdagangan masuk dalam omnibus law
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Revisi Undang Undang nomor 7 tahun 2014 akan masuk dalam omnibus law. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek perdagangan Indonesia. Dan mengatasi defisit neraca dagang yang saat ini masih dialami Indonesia.

"Revisi UU Perdagangan akan masuk dalam omnibus law," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/12).

Baca Juga: Neraca dagang akan menyetir pergerakan rupiah esok

Meski begitu, Oke belum menjelaskan pasal apa saja yang akan diubah melalui omnibus law. Oke bilang hal tersebut telah dihimpun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Masuknya revisi UU Perdagangan disambut baik oleh pelaku usaha. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ada banyak poin yang akan masuk dalam omnibus law.

Salah satunya berkaitan dengan perizinan ekspor dan impor. Perizinan tersebut akan menjadi salah satu poin penting untuk mendongkrak perdagangan.

Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law

"Revisi terkait perizinan-perizinan seperti ekspor dan impor masuk dalam omnibus law," terang Shinta.

Selain Shinta, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang perdagangan Benny Soetrisno juga menyambut optimis langkah omnibus law. Benny berharap perizinan ekspor dipermudah.




TERBARU

[X]
×