kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengatur struktural penanggulangan bencana


Rabu, 09 Januari 2019 / 19:35 WIB
Revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengatur struktural penanggulangan bencana


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undamg (UU) Penanggulangan Bencana akan mengatur struktural penanggulangan bencana. Anggota Komisi VIII DPR Chairul Muna bilang perbaikan struktural ditujukan untuk mempercapat koordinasi penanggulangan bencana. 

Selama ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak dapat mengkoordinasikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). "Nanti ada aturan Kepala BPBD setara dengan eselon dua langsung di bawah BNPB," ujar Chairul Muna saat dihubungi kontan.co.id, Rabu (9/1).

Chairul bilang selama ini Kepala Perwakilan BPBD diduduki oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Struktur tersebut yang membuat koordinasi menjadi sulit. Selain itu, revisi UU juga akan mempertegas posisi kepala BNPB. "Kelala BNPB akan langsung di bawah koordinasi presiden," terang Chairul.

Selain struktur, revisi UU juga diperlukan mengingat bencana yang semakin beragam. Pasal dalam revisi UU akan mengatur bencana secara dinamis. Saat ini revisi tersebut telah masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg). Setelah selesai, akan diajukan untuk pembahasan bersama dengan pemerintah.

Revisi UU Penanggulangan Bencana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019. Diharapkan pembahasan bisa segera dilakukan tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×