kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Pemerintah Jakarta muncul usul adanya DKIN


Kamis, 15 November 2018 / 18:24 WIB
Revisi UU Pemerintah Jakarta muncul usul adanya DKIN
ILUSTRASI. Balai Kota DKI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini masih menggodok perubahan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam prosesnya, pemerintah masih menerima masukan dari berbagai pihak guna Ibu Kota dikelola dengan lebih efektif.

Salah satunya yakni, pembentukan dewan kawasan ibu kota negara (DKIN), yang merupakan usulan dari Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan. Usulan ini diutarakan saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Kamis (15/11).

DKIN sendiri nanti akan beranggotakan para Gubernur Jabodetabek dan diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Fungsinya, jika ada masalah lintas daerah yang berkaitan dengan Ibu Kota akan dibahas bersama-sama di level DKIN.

Masalah itu mulai dari soal transportasi, banjir, kebersihan kota, sungai, sampah dan penataan perumahan. "Jadi nantinya tidak ada lagi yang saling mengklaim ini adalah otonomi daerah masing-masing. Apalagi masalah akan ditengahi langsung oleh Wapres yang levelnya lebih tinggi jadi lebih efektif," jelas dia usai bertemu JK.

Apalagi, saat ini banyak permasalahan yang kerap muncul dalam pengelolaan Ibu Kota, seperti soal pengelolaan sampah dengan Wali Kota Bekasi baru-baru ini terjadi.

Djohermansyah juga mengatakan, memang sudah saatnya UU ini diubah sejalan dengan perkembangan permasalahan yang dihadapi Ibu Kota.

Apalagi, Jakarta merupakan kota yang di dalamnya terdapat pusat Pemerintahan Indonesia. Sehingga perlu adanya formula-formula baru untuk menata Ibu Kota. Kemudian, hal lain yang menjadi masukan adalah pemberian kewenangan tambahan kepada Gubernur DKI

Contohnya, kewenangan tambahan di bidang jalan raya. "Kalau di daerah-daerah kan jalan nasional. Kalau di DKI enggak perlu, semuanya jalan provinsi cukup. Supaya dengan uangnya yang cukup banyak itu kalau daerah jalan rusak itu langsung diselesaikan. Kalau jalan nasional, tunggu dulu dari pusat gitu ya kan, berbulan-bulan," tambah dia.

Djohermansyah pun bilang, proses revisi UU ini sudah selesai di naskah. Tinggal Kemdagri dan Gubernur DKI untuk lanjut kepembahasan. Jadi, perubahan inisiatif dari pemerintah ini diharapkan bisa masuk Prolegnas di tahun depan.

"Agar kepemerintahan DKI ini ada kemajuan lah, masa dengan Jakarta yang seperti ini masih diatur dengan UU yang berlakunya sudah hampir 11 tahun yang lalu," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×