kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:47 WIB
Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba telah resmi dibentuk, dan akan langsung memulai pembahasan pada Senin (17/2) mendatang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dari pemerintah menargetkan revisi UU Minerba bisa segera tuntas. Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap, pembahasan akan berjalan paling lama dalam enam bulan ke depan.

Baca Juga: Dibahas simultan, DPR pastikan RUU Minerba dan omnibus law tidak tumpang tindih

"Kita harapkan secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau tiga bulan lebih bagus lagi," kata Arifin di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Senada, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto pun menargetkan revisi UU Minerba bisa segera selesai. Sugeng bilang, pembahasan revisi UU Minerba ini bisa rampung paling lambat pada bulan Agustus 2020 mendatang. "Insha Allah Agustus, mungkin lebih cepat," ungkap Sugeng.

Sugeng tak menampik, revisi UU Minerba penting untuk segera dirampungkan mengingat beleid ini akan menjadi dasar hukum bagi perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurutnya, revisi UU ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan investasi. "Kita mau memberi kepastian hukum dan usaha, karena beberapa PKP2B perlu kepastian hukum sedangkan ada yang sudah mau selesai bulan 11 (November)," kata Sugeng.

Baca Juga: KPPOD: Omnibus law cipta kerja tidak boleh menghilangkan kewenangan Pemda




TERBARU

[X]
×