kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Kepailitan, para kurator ditertibkan


Rabu, 15 Agustus 2018 / 21:01 WIB
Revisi UU Kepailitan, para kurator ditertibkan
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai tulang punggung proses kepailitan, kurator dirasa perlu punya aturan main oleh pemerintah. Beberapa ketentuan soal kurator diniatkan akan masuk dalam ikhtiar revisi UU 37/20014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi beleid tersebut, Raymon bilang ketentuan ini ditujukan guna meningkatkan profesionalitas kurator.

"Niatnya ya bagaimana profesi kurator dapat ditingkatkan profesionalitasnya. Bahasanya ya bagaimana kurator ini bisa memberikan pelayanan yang maksimal baik kepada kreditur maupun debitur dalam proses kepailitan," kata Raymon saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/8).

Upaya tersebut misalnya akan dijabarkan dalam revisi beleid tentang bagaimana standar profesi kurator. Termasuk soal proses pendidikannya.

Hal ini penting, sebab kini ada tiga organisasi profesi yang menaungi kurator: Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI); dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Kata Raymon, dengan adanya standar profesi, kurator berada di organisasi manapun, setidaknya akan memiliki kompetensi serupa.

Puncaknya, dalam draf naskah akademik revisi yang terbit pada Desember 2017, pemerintah berniat untuk mengambil alih ikhtiar pengangkatan kurator. Selama ini pengangkatan kurator dilakukan oleh tiga organisasi profesi tadi.

"Belum diputuskan soal pengangkatan, karena naskah akademik tersebut juga sebenarnya juga belum final, dan kini masih difinalisasi," lanjut Raymon.

Selain soal standarisasi profesi, Raymon juga bilang kelak, dalam revisinya, beleid kepailitan ini juga akan mengatur hak dan kewajiban kurator.

"Misalnya soal fee kurator, regulasi yang lama belum terlalu jelas hitung-hitungnya. Kemudian juga soal biaya kepailitan, ini juga akan ditentukan nantinya," jelas Raymon.

Soal kewajiban, misalnya akan terakumulasi di mana kurator wajib memberikan laporan berkala atas kegiatannya, termasuk jika sudah dilakukan pemberesan aset.

"Ini agar meningkatkan transparansi baik kepada debitur, dan kreditur. Karena sebelumnya banyak juga kreditur tidak tahu aset-aset debitur apa saja yang sudah dijual kurator. Dan sayangnya kurator juga tak menyediakan laporan tersebut," lanjutnya.




TERBARU

[X]
×