kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Kemenkeu terkait permintaan menperin soal pembebasan pajak mobil baru


Senin, 14 September 2020 / 12:53 WIB
Respons Kemenkeu terkait permintaan menperin soal pembebasan pajak mobil baru
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu pameran di Jakarta, Kamis (16/7). Penurunan daya beli akibat pandemi corona telah memberi dampak pada turunnya pembelian kendaraan bermotor. Sehingga kondisi ini disebut Asosiasi Asuransi Uumum Indonesia (AAUI) juga akan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak atas mobil baru.

Menurutnya, melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9).

Menurut Agus, jika bila pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil. Mengingat sepanjang tahun ini penjualan mobil turun tajam.

Baca Juga: Sri Mulyani mematok target pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 5%

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales pada Juli 2020 terjadi peningkatan hingga 100,3% secara bulanan menjadi 25.283 unit.

Pencapaian tersebut lebih tinggi dibanding realisasi saat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk pertama kalinya. Adapun data penjualan mobil pada April sebanyak 7.868 unit dan Mei sejumlah 3.511 unit.

Meskipun Menperin sudah meminta otoritas fiskal mencabu PPnBM, namun Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut lewat Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut BKF atas usulan Menperin.

Dus, dirinya belum bisa mengonfirmasi akan ada pembebasan PPnBM. “Terkait dengan objek pajak pengurangan atau penambahan kewenangannya ada di BKF,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).

Selanjutnya: Peringkat kemudahan berbisnis Indonesia stagnan di posisi 73, ini kata Kepala BKPM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×