kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekomendasi Komisi IX DPR perihal Perpres TKA


Jumat, 27 April 2018 / 13:34 WIB
Rekomendasi Komisi IX DPR perihal Perpres TKA
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk menyampaikan data tentang angkatan kerja dan kebutuhan lapangan pekerjaan yang diperlukan dalam proyek-proyek investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri di seluruh wilayah NKRI.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri

“Pemerintah diminta untuk menyampaikan data tentang investasi dalam dan luar negeri termasuk investasi dengan Turnkey Project yang dilakukan dengan menyertakan pekerja asing dalam kegiatan investasi yang dilaksanakan termasuk jumlah investasi dan kebutuhan tenaga kerjanya,” ungkap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/4).

Adapun hal tersebut merupakan satu hasil dari rapat kerja yang membahas Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Dijelaskan Dede, pihaknya juga meminta pemerintah menyampaikan data tentang orang asing yang melintas di Indonesia tahun 2017 termasuk kegiatan tentang investasi dan ketenagakerjaan dari perwakilan RI di luar negeri.

Serta, menyampaikan data daerah yang dipetakan membutuhkan Unit Pelaksaan Teknis Daerah. “Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA berdasarkan investasi dan kebutuhan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres 20/2018 pihaknya meminta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan serta meningkatkan sosialisasi tetang penggunaan TKA sehingga informasi dan komunikasi di tengah-tengah masyarakat terkait TKA lebih jelas.

“Komisi IX meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan  terkait peningkatan kualitas pendidikan   dan keahlian tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Perpres nomor 20/2018 tentang Penggunaan TKA. Serta untuk meminimalisir kesalahpahaman terhadap terbitnya Perpres tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Komisi IX DPR  juga meminta Kemnaker untuk meningkatkan keahlian TKI agar bisa memenuhi kebutuhan produktif, efisien serta mendorong ahli kompetensi dan teknologi. “Yang selanjutnya diikuti oleh diskriminasi upah yang dibutuhkan tenaga kerja Indonesia sesuai amanat perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Terakhir, Politisi Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya akan meminta kepada Pimpinan DPR untuk membentuk  Tim Pengawas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA.

“Kami akan meminta kepada pimpinan untuk membentuk Timwas, untuk meningkatkan pengawasan. Namun, sebelum itu kami juga minta Kemnaker segera melaksanakan rekomendasi Panja Pengawasan TKA  Komisi IX DPR selambat-lambatnya 3  bulan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×