kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi penerimaan pajak melandai, PPh Badan jadi hambatan lagi?


Selasa, 08 Oktober 2019 / 11:01 WIB
Realisasi penerimaan pajak melandai, PPh Badan jadi hambatan lagi?
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 7 Oktober 2019 sebesar Rp 912 triliun. Angka tersebut hanya bertambah sekitar Rp 110 triliun dari realisasi Januari-Agustus 2019 senilai Rp 801,16 triliun. 

Bahkan pencapaian sampai awal Oktober ini baru mencapai 57,81% dari target penerimaan pajak sampai akhir tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. Sumber Kontan.co.id mengindikasi salah satu penyebab turunnya penerimaan pajak lantaran realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Baca Juga: Benarkah penerimaan pajak baru mencapai Rp 912 triliun hingga 7 Oktober?

Maklum saja, pada realisasi penerimaan pajak Januari-Agustus 2019, penerimaan pajak tersandung karena relaisasi PPh Badan yang hanya tumbuh 8,91% year on year (yoy). Jauh di bawah realisasi periode sama tahun lalu yang tumbuh 15,35%.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah mengatakan realisasi penerimaan PPh Badan memang cenderung  sepanjang tahun ini melemah sering dengan pertumbuhan ekonomi global dan dalam negeri serta harga komoditas yang cenderung turun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertent mengatur PPh Badan dibayar setiap bulannya. 

Baca Juga: OECD sebut pemanfaatan teknologi dan informasi permudah administrasi pajak

“Sehingga, jika ada indikasi penerimaan pajak sampai dengan 7 Oktober 2019 melemah, artinya dari kinerja badan bulan lalu, tercenrim dari harga komoditas,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, kemarin (7/10) 

Menurut Yunirwansyah, pemerintah tidak bisa memaksa korporasi menyetorkan pajak sesuai dengan target, karena ke adaan ekonomi sedang melemah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×