kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ratusan mitra jadi korban, Grab lega sindikat pembobol duit Rp 21 miliar ditangkap


Selasa, 06 Oktober 2020 / 23:55 WIB
Ratusan mitra jadi korban, Grab lega sindikat pembobol duit Rp 21 miliar ditangkap
ILUSTRASI. Grab Indonesia lega polisi tangkap sindikat pembobol dana nasabah dan akun ojek online Rp 21 miliar. Ratusan mitra pengemudi Grab jadi korban.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Grab Indonesia kini bisa berlega hati. Laporan Grab Indonesia ke polisi atas kasus pembobolan dana yang dialami mitra pengemudi membuatkan hasil.

Polisi berhasil menangkap sindikat penggasak dana nasabah bank dan mitra pengemudi online total sebesar Rp 21 miliar dengan modus meminta one time password alias OTP.

“Grab mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan atas kinerja Direktorat Cyber Crime Polri atas penangkapan sindikat yang secara illegal telah melakukan penipuan,” ujar juru bicara Grab Indonesia dalam rilis resminya, Selasa (6/10).

Grab mengaku,  penipuan oleh sindikat yang ditangkap polisi melakukan penipuan di social engineering kepada ratusan mitra pengemudi Grab pada tahun 2019. Kegiatan ilegal tersebut , kata Grab, terdeteksi oleh Grab Defence.

“Ini adalah sistem keamanan internal Grab, serta adanya laporan mitra pengemudi yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut,” uhar Grab.

Sebelumnya, polisi membekuk  sindikat atau komplotan pembobol rekening bank dan akun ojek online. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, sindikat ini berhasil membobol setidaknya 3.070 akun nasabah bank sejak 2017 lalu.Total dana yang digasak dari aksi minta OTP sebesar Rp 21 miliar.

Baca Juga: Polisi tangkap sindikat penggasak Rp 21 miliar duit nasabah bank, ini modusnya

Dengan perincian: sekitar Rp19 miliar dari nasabah perbankan dan sisanya didapat dari pembobolan akun ojek online sebesar Rp 2 miliar.

Investigasi terhadap kasus ini dimulai sejak masuknya laporan Juni 2020. Seorang korban selaku nasabah dan perusahaan serta bank melaporkan kehilangan dana ke Bareskrim Polri. Dari laporan itu, polisi mengembangkan investigasi.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menghubungi para nasabah. Mereka berpura-pura menjadi seorang karyawan bank dan meminta agar nasabah memberikan password konfirmasi akun, atau one time password (OTP).

Dari hasil pembobolan itu,  sebagian sudah digunakan para tersangka. Mereka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti untuk membeli rumah sampai ponsel. Total dana yang sudah terpakai Rp 8 miliar.

Polisi menangkap 10 tersangka yakni  AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×