kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,30   1,66   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPera terbitkan beleid bantuan Rusun MBR


Rabu, 24 Januari 2018 / 21:54 WIB
PUPera terbitkan beleid bantuan Rusun MBR
ILUSTRASI. Rumah Susun Hak Milik (Rusanami) Wisma Atlet


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaa Rumah Susun. Payung hukum ini untuk meningkatkan penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun.

Dalam beleid itu mengatur bantuan pembangunan rumah susun (rusun) umum, rusun khusus dan rusun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pasal 5 Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 dijelaskan pada ayat 1, penerima bantuan pembangunan rusun diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah.

Pasal 6 aturan itu juga mengatur penerima manfaat pembangunan rusun umum diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, penerima manfaat pembangunan rumah susun khusus juga ditujukan salah satunya kepada pekerja industri atau buruh yang bekerja di kawasan industri dan beberapa kriteria lainnya.

Khalawi bilang beleid ini hanya mengatur bantuan penyediaan rumah melalui sistem sewa alias tidak dijual-belikan. Hal tersebut ia berujar untuk mengurangi angka backlog yang tercatat pada tahun 2015 sebesar 11,4 juta. Penyediaan bantuan rusun sewa ini akan diprioritaskan di kota-kota besar untuk mengatasi urbanisasi.

"Orang-orang yang datang ke kota, tidak mampu beli rumah, negara menyediakan rusun untuk disewakan," kata Khalawi kepada kontan.co.id, Rabu (24/1).

Ia bilang, rusun yang dibangun pemerintah pusat akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dikelola. Dalam aturan ini Pemda bisa mengusulkan pembangunan rusun umum melalui beberapa tahapan.

Lantaran Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 sudah bisa berlaku saat aturan ini diundangkan, maka pemerintah menargetkan pembangunan rusun di tahun ini bisa mencapai sasaran.

"Tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan 15.759 unit atau 326 tower rusun dengan anggaran senilai Rp 5,1 triliun," jelas Khalawi.

Terpisah, pengamat properti Ali Tranghada menyatakan pemerintah harus bisa mengatasi backlog terutama di kota-kota besar. Namun dia menegaskan, dengan pemberian bantuan rusun itu, pemerintah harus memberikan secara tepat sasaran.

Selain itu, konsep dan letak rusun harus mempertimbangkan kebutuhan MBR. "Jangan salah lokasi, harusnya terkoneksi dengan skema transit oriented development (TOD), jangan malah nanti membebankan masyarakat ,"ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×