kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PT GWP belum lunasi utang karena masih ada sengketa klaim piutang


Senin, 02 Desember 2019 / 14:18 WIB
PT GWP belum lunasi utang karena masih ada sengketa klaim piutang
ILUSTRASI. Symbol of law and justice, law and justice concept. By SHUTTERSTOCK Simbol hukum dan keadilan, hukum dan konsep keadilan. By SHUTTERSTOCK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) menegaskan, pihaknya memang belum menyelesaikan fasilitas pinjaman yang diperolehnya pada 1995 dalam pembangunan Hotel Kuta Paradiso, karena saat ini masih terjadi sengketa klaim kepemilikan piutang tersebut.

Petrus Bala Pattyona, koordinator tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, mengatakan sengketa saling klaim kepemilikan hak tagih (cessie) piutang PT GWP itu melibatkan Fireworks Ventures Limited, dan beberapa pihak lainnya, termasuk belakangan pengusaha Tomy Winata yang membeli porsi hak tagih piutang PT GWP yang sebelumnya diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCB).

Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata

“Fireworks mengklaim memiliki seluruh hak tagih piutang PT GWP, sementara beberapa yang lainnya, termasuk Tomy Winata mengklaim memiliki sebagian hak tagih itu. Proses hukum sengketa ini masih berlangsung, dan PT GWP menunggu tuntasnya sengketa hukum tersebut,” kata Petrus, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12).

Menurut dia, sebelum sengketa klaim hak tagih piutang PT GWP itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada dasarnya belum ada satu pihak pun yang benar-benar solid secara hukum punya hak mengklaim kepemilikan piutang PT GWP, terutama yang mengklaim secara parsial atau sebagian.

Petrus memaparkan sengketa klaim kepemilikan piutang PT GWP yang masih bergulir di pengadilan, di antaranya adalah gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin dalam perkara No. 233/Pdt.G.2018/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara itu, Tomy Winata yang membeli hak tagih piutang dari Bank CCB di harga Rp 2 miliar pada 12 Februari 2018 melalui akta bawah tangan menuntut ganti rugi lebih dari 30 juta dolar AS kepada PT GWP serta Harijanto Karjadi dkk.

Baca Juga: Jaksa tolak eksepsi bos Hotel Kuta Paradiso

Namun, seluruh gugatan itu pada 18 Juli 2019 ditolak majelis hakim. Atas putusan itu, Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan banding. 




TERBARU

[X]
×