kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Provinsi lain bisa gunakan kouta haji 1 embarkasi


Kamis, 23 Februari 2017 / 08:01 WIB
Provinsi lain bisa gunakan kouta haji 1 embarkasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Kementerian Agama memberlakukan aturan baru terkait distribusi kuota haji pada tahun 2017. Provinsi lain yang masih berada dalam satu embarkasi, dapat menggunakan kuota provinsi lain yang tidak terserap sepenuhnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu.

Diktum keenam KMA ini mengatur, "Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi".

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, kebijakan itu berfungsi untuk mengoptimalkan serapan kuota haji. Dengan begitu, ia berharap tidak ada kuota haji yang tersisa.

"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya seluruh kuota terserap," kata Ahda dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, Rabu (22/2).

Ahda menuturkan, kosongnya kuota dalam suatu provinsi disebabkan oleh batalnya keberangkatan dengan berbagai sebab. Kuota itu, lanjut dia, tidak bisa diisi oleh provisni yang bersangkutan menjelang keberangkatan.

Sisa kuota tersebut dapat dimanfaatkan oleh Provinsi lain bila masih memungkinkan untuk melakukan proses visa.

"Misalnya dari provinsi Papua yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," ujar Ahda.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra. Noer mengatakan, meski kuota haji sudah terserap dan melunasi pembayaran, namun menjelang keberangkatan pembatalan keberangkatan terjadi.

"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," ucap dia.

Untuk pemberangkatan haji pada 2017, Indonesia memiliki tiga belas embarkasi. Berikut adalah daerah embarkasi yang mengakomodasi 34 Provinsi.
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Aceh
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepri, Kalimantan Barat, Jambi
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari provinsi Nusa Tenggara Barat 11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah
13. Embarkasi Ujungpandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×