kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prolegnas prioritas 2021, pemerintah usul RUU Omnibus Law penguatan sektor keuangan


Senin, 23 November 2020 / 13:10 WIB
Prolegnas prioritas 2021, pemerintah usul RUU Omnibus Law penguatan sektor keuangan
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan sejumlah rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Salah satu RUU yang diusulkan adalah RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (omnibus law sektor keuangan).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengaturan RUU tersebut diperlukan dengan pertimbangan bahwa peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakomodasi tabungan dan modal nasionalnya dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Sektor keuangan Indonesia saat ini masih belum cukup berkembang,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi dan DPD, Senin (23/11).

Ia menyebutkan, berdasarkan ukuran, sektor keuangan Indonesia tergolong masih kecil khususnya sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun, dan sektor pembiayaan lainnya. Meski begitu, inklusi keuangan dinilai sudah baik, namun literasi keuangan masih terbilang rendah.

“Dari kedua indikator yang masih rendah tersebut diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional,” jelas dia.

Baca Juga: DPR berharap RUU EBT dapat difinalisasi di kuartal pertama 2021

Di sisi lain, lanjut Yasonna, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks juga memerlukan penguatan lembaga jasa keuangan. Khususnya untuk meningkatkan pengawasan agar dapat meminimalkan resiko yang berdampak kepada masyarakat

“Berbagai UU di sektor keuangan yang ada saat ini sudah cukup lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk dan perkembangan industri keuangan,” ungkap dia.

Dengan memperhatikan permasalahan tersebut di atas, Pemerintah menilai diperlukan perbaikan perundang – undangan tersebut dan terintegrasi dalam satu omnibus law sektor keuangan melalui RUU penguatan dan pengembangan sektor keuangan.

Yasonna menambahkan, perbaikan peraturan RUU sektor keuangan untuk mendukung sejumlah upaya. Diantaranya memperluas jangkauan produk dan basis investor, mempromosikan investasi jangka panjang, meningkatkan kompetisi dan efisiensi, memitigasi resiko. Serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar.

“Pembentukan RUU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menuju Indonesia yang maju, sejahtera dan bermartabat,” tutur Yasonna.

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan mengatakan, saat ini sudah banyak UU yang berbicara tentang masalah sistem keuangan. Misalnya belum lama ini Perppu stabilitas sistem keuangan. Ia menilai, reformasi sistem keuangan dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi, akan memberikan dampak negatif.

Baca Juga: RUU Larangan Minol, Dilarang Total atau Cukup Dikendalikan?

"Mungkin kalau dibahas saat ini rasanya kurang tepat di tengah krisis pandemi. Kalau berbicara sistem keuangan, saya pikir sampai hari ini relatif tidak bermasalah," ujar Heri.

Selain mengusulkan RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (omnibus law sektor keuangan), pemerintah juga diantaranya mengusulkan dua RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang wabah atau RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Selanjutnya: RPP Cipta Kerja Sektor Migas Tidak Jelas, Ada Potensi Komplikasi di Investasi Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×