kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Profesi konsultan pajak semakin dilindungi


Selasa, 17 Juli 2018 / 20:31 WIB
Profesi konsultan pajak semakin dilindungi
ILUSTRASI. Anggota Komisi XI DPR RI, M Misbakhun


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada halangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak bakal disahkan DPR pekan depan. Hadirnya payung hukum ini dipandang untuk melindungi profesi konsultan pajak.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, konsultan pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Iya, itu kan untuk melindungi profesi. Kalau dia menjalankan profesi sesuai dengan undang-undang , dia tidak bisa dipidanakan. Dan tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," kata anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Selasa (17/7).

Sementara itu, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menjelaskan maksud dari pasal 18 Ayat 1 tersebut adalah konsultan pajak yang terkena kasus harus melalui sidang etik terlebih dahulu dan tidak boleh di kriminalisasi.

Ia juga bilang selama ini ada beberapa kasus yang menjerat Konsultan Pajak dengan Wajib Pajak, dan Fiskus yang bekerjasama melakukan tax planning yang merugikan negara.

"Sejauh ini tentu ada kasus, mereka bersama-sama WP atau fiskus bermufakat melakukan tax planning yang merugikan negara. Nah maksud pasal ini, kalau mereka kena kasus itu, mereka harus disidang etik dulu. jadi tidak semata-mata mereka menjadi kebal hukum, tapi juga tidak boleh di kriminalisasi,” ujar Prastowo pada Kontan.co.id.

Ia juga bilang, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya.

Terakhir, Prastowo menambahkan, selama ini di Indonesia, Pasal 32 ayat (3) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak atas bantuan pihak lain sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria.

Pembatasan kriteria tersebut penting, tidak hanya untuk melindungi kepentingan wajib pajak, namun juga memastikan jasa yang diberikan konsultan pajak tidak merugikan negara, misalnya dengan aggressive tax planning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×