kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proenza Schouler sukses batalkan merek milik WNI


Senin, 20 November 2017 / 17:12 WIB
Proenza Schouler sukses batalkan merek milik WNI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Amerika Serikat, Proenza Schouler LLC akhirnya dapat menyisir pasar Indonesia. Hal tersebut menyusul gugatan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan, selama persidangan, Proenza dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa Lie Giok Kan tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Hal itu terlihat dari bukti-bukti yang disampaikan terkait merek Proenza Schouler milik penggugat telah terdaftar di berbagai negara seperti, Jepang, Taiwan dan Jerman. Terlebih pendaftaran di negara lain telah dilakukan sejak 2012 jauh sebelum Lie mendaftarkan mereknya di Ditjen KI.

Sebagai gambaran, merek Proenza Schouler milik Lie terdaftar di daftar merek pada 28 Maret 2014 dengan No. IDM000410586 untuk kelas 25. Dengan demikian, majelis berpendapat, merek Lie tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat.

Pun itikad tidak baik atas pendaftaran merek Lie itu, menurut majelis dapat mengecoh konsumen dan dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat. Terlebih kata majelis, merek Proenza Schouler milik penggugat merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di berbagai negara.

Majelis juga menyampaikan, ketidakhadiran Lie selama persidangan semakin menguatkan dalil penggugat. "Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal merek milik tergugat dari daftar merek Ditjen KI," ungkap Tafsir dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (20/11).

Kuasa hukum penggugat Ali Alwin Algaiti menyambut baik putusan majelis hakim. Bahkan pihaknya segera menyelesaikan proses hukum terkait merek agar ekspansi perusahaan di Indonesia segera terlaksana. "Kami menunggu putusan inkracht terlebih dahulu baru beresin semuanya, awal tahun depan semoga sudah bisa buka gerai di Indonesia," ungkapnya usai sidang.

Pihaknya mengatakan, sikap Lie yang tak pernah hadir semakin memperkuat dalil itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek tersebut. Sekadar tahu saja, sejak awal persidangan pihak Lie tidak pernah hadir di persidangan padahal telah dipanggil tiga kali secara patut oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×