kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proenza Schouler kembali ajukan gugatan merek


Rabu, 04 Oktober 2017 / 14:43 WIB
Proenza Schouler kembali ajukan gugatan merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fesyen asal Amerika Serikat (AS), Proenza Schouler, LLC kembali mengajukan gugatan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Proenza, Ali Alwin Algaiti mengatakan, gugatan kali ini dengan yang sebelumnya tidak ada perbedaan. "Untuk pokok pertama masih sama saja," ungkapnya di PN Jakpus, Rabu (3/10).

Hanya saja, ia melakukan perubahan dalam legal standing alias surat kuasa. Ali menjelaskan, pihaknya bersikukuh untuk membatalkan merek milik Lie Giok Lan lantaran Proenza Schouler, LLC ingin merambah pasar tanah air.

"Semua izin sudah didapat, hanya urusan merek yang masih terganjal," tambahnya. Sehingga, jika gugatan merek ini diterima, maka Proenza Schouler, LLC sudah sah membuka gerainya di Indonesia.

Sebab, saat ini merek Proenza Schouler masih dimiliki oleh pihak lain yakni, Lie Giok Lan. Padahal, Ali mengklaim pihaknya satu-satunya yang sah sebagai pemilik dan pencipta pmerek Proenza Schouler di dunia.

Adapun saat ini sahek Proenza milik Lie Giok Lan sudah terdaftar di daftar merek pada 28 Maret 2014 dengan No. IDM000410586 untuk kelas 25. Menurutnya, Lie Giok Lan memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek milik kliennya.

Dilihat dari kelas yang terdaftar pun sama-sama dalam kelas 25 yang melindungi produk pakaian. Tak hanya itu, dilihat dari penulisan dan pengucapannya juga sama-sama terdiri dari kata Proenza Schouler.

Sehingga, dinilainya, pendaftaran merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan didasari dengan iktikad tidak baik lantaran dapat mengecoh konsumen dan dapat menimbulkan kerugian.

Apalagi Ali mengklaim, merek milik kliennya itu telah terkenal. Sebab, sebelum ingin mendaftar di Indonesia, merek Proenza Schouler milik penggugat telah terdaftar terlebih dahulu di beberapa negara seperti di Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan.

Perkara merek yang saat ini terdaftar dengan No. 49/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst ini masih berlangsung persidangan di PN Jakpus, Rabu (3/10) dengan agenda pemanggilan dari pihak tergugat.

Sekadar tahu saja, ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Proenza Schouler kepada Lie Giok Lan. Sebelumnya, gugatan diajukan 10 November 2016 lalu tapi gugatan tidak dapat diterima lantaran surat kuasa penggugat dianggap tidak sah oleh majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×