kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden teken perpres tentang keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional


Kamis, 20 Juni 2019 / 16:13 WIB
Presiden teken perpres tentang keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, pemerintah menganggap Keppres ini perlu diganti.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 10 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional.

Disebutkan dalam Perpres itu, Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional bertujuan untuk: a. peran dan kinerja Indonesia di forum Internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional.

“Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan: a. prioritas nasional; b. kemampuan keuangan negara; dan c. keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.

“Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat, dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimum,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Sedangkan status keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. keanggotaan penuh; dan b. keanggotaan tidak penuh. Status keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud menentukan hak dan kewajiban Indonesia pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan statute, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional lainnya.

Menurut Perpres ini, keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu) Instansi Penjuru, yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau lembaga non struktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Organasisasi Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×