kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden teken Perpres tata cara pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan


Rabu, 08 Mei 2019 / 10:51 WIB
Presiden teken Perpres tata cara pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres ini, adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas: a. alat utama sistem senjata; b. alat pendukung; dan c. alat perlengkapan. “Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria: a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; b. memenuhi persyaratan operasional; c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau  d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah; atau b. penugasan pemerintah. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×