kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi teken Perpres tentang Kementerian Riset dan Teknologi


Senin, 04 November 2019 / 17:37 WIB
Presiden Jokowi teken Perpres tentang Kementerian Riset dan Teknologi
ILUSTRASI. Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi. 

Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, menurut Perpres ini, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. 

“Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres ini. 

Baca Juga: Perbanas susun rekomendasi peta jalan industri keuangan

Ditegaskan dalam Perpres ini, Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan untuk pemimpin kementerian.

Menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi  mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: 

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. 

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi; 

Baca Juga: Perdana Menteri India janji beri treatment yang fair untuk produk sawit Indonesia

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; 

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; 

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×