kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi merestui pembangunan di 4 pulau reklamasi Jakarta


Selasa, 12 Mei 2020 / 15:25 WIB
Presiden Jokowi merestui pembangunan di 4 pulau reklamasi Jakarta
ILUSTRASI. Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Baca Juga: Perpres Presiden Jokowi 60/2020 izinkan pembangunan Pulau C, G, D, dan N berlanjut

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini.

Baca Juga: Bakal melantai bulan ini, Bumi Benowo yakin bisa raih dana Rp 156 miliar

Kegiatan yang diperbolehkan yakni kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×