kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden belum menandatangani Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Rabu, 29 Januari 2020 / 14:49 WIB
Presiden belum menandatangani Surpres RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Presiden Joko Widodo saat meninjau Puskesmas Cimahi Selatan, Rabu (29/1).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - CIMAHI. Presiden Joko Widodo mengaku belum menandatangani Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut presiden, masih ada penyempurnaan yang harus dilakukan dalam RUU tersebut.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih menunggu penyempurnaan sehingga belum Surpres-nya. Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tandatangani,” kata Presiden Jokowi, Rabu (29/1).

Baca Juga: Soal omnibus law, ICEL minta pemerintah benahi sistem pengawasan

Berdasarkan pemberitaan Kontan sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso memastikan, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut sudah selesai dibahas dan sudah selesai di harmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Susiwijono bilang, draf RUU Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan kepada Presiden pekan ini. Draf tersebut diserahkan bersamaan dengan naskah akademiknya.

Susiwijono juga mengatakan, sebelum draf dan naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diserahkan ke Presiden, draf tersebut akan terlebih dahulu ditanda tangani  Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Kadin sebut omnibus law tidak mengabaikan aspek lingkungan

Berbeda dengan Surpres RUU Cipta Lapangan Kerja, Jokowi mengatakan, dirinya sudah menandatangi Surpres RUU Omnibus Law Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×