kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM mikro kerek tingkat kunjungan pusat perbelanjaan


Minggu, 21 Februari 2021 / 19:04 WIB
PPKM mikro kerek tingkat kunjungan pusat perbelanjaan
ILUSTRASI. PPKM di Pusat Perbelanjaan: Pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Depok. KONTAN/Baihaki


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mendongkrak kunjungan pusat perbelanjaan.

Tingkat kunjungan pusat perbelanjaan saat PPKM mikro lebih tinggi dibandingkan saat PPKM sebelumnya. Hal itu dapat menjaga berjalannya kegiatan ekonomi di pusat perbelanjaan selama penanganan virus corona (Covid-19).

"Rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama pemberlakuan PPKM mikro adalah 30%-40%, lebih baik dari pada saat pemberlakuan PPKM yang hanya 20%-30%," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/2).

Meski begitu tingkat kunjungan masih jauh di bawah waktu normal. Oleh karena itu penanganan Covid-19 harus terus dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Simak alasan pemerintah lakukan perpanjangan PPKM Mikro

Salah satu hal penting dalam penanganan Covid-19 adalah penegakan disiplin protokol kesehatan. Selama PPKM mikro, Alphonzus bilang penegakan protokol kesehatan lebih ketat.

"Pemberlakuan PPKM mikro dapat sedikit mengatasi kelemahan dan kekurangan selama ini yaitu penegakan atas penerapan protokol kesehatan," terang Alphonzus.

PPKM mikro dinilai dapat menahan penambahan jumlah kasus positif Covid-19. Sebagai informasi sebelumnya Indonesia berulang kali memecahkan rekor penambahan kasus positif.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, per hari ini terdapat tambahan 7.300 kasus positif di Indonesia. Tambahan tersebut membuat total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1,27 juta kasus.

Selanjutnya: Perpanjang PPKM mikro, pemerintah gencarkan 3T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×