kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh Badan tak kunjung turun, FDI bisa terhambat


Minggu, 22 September 2019 / 20:06 WIB
PPh Badan tak kunjung turun, FDI bisa terhambat
ILUSTRASI. Pelayanan kantor pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan yang saat ini di level 25%. Rencana pemerintah PPh Badan turun secara bertahap mulai 2021.

Ekonom Samuel Sekuritas Ahmad Mikail Zaini mengatakan stimulus fiskal yang tidak kunjung datang dapat mempengaruhi foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung di Indonesia.

Menurutnya dengan kondisi ekonomi global yang tengah berkecamuk saat ini, penurunan PPh perusahaan adalah suplemen ampuh untuk mengerek FDI.

Baca Juga: Pengurangan PPh Badan perlu dipercepat

Berdasarkan riset Bank Dunia yang bertajuk  Global Economic Risks and Implications for Indonesia, mencatat arus masuk FDI ke Indonesia terbilang kalah jauh dibanding negara-negara tetangga.

Dalam lima tahun terakhir, rata-rata arus masuk FDI ke Indonesia hanya 1,9% terhadap PDB. Angka ini jauh di bawah rata-rata yang dicapai Kamboja yaitu 11,8% dari PDB, Vietnam 5,9%, Malaysia 3,5%, dan Thailand 2,6% terhadap PDB.

Mikail bilang negara-negara tersebut memiliki PPh perusahaan yang lebih kompetitif dibanding Indonesia. Terlebih, India yang merupakan salah satu negara Asia yang merupakan saingan Indonesia, telah memangkas PPh perusahaan menjadi sekitar 25% yang paling tinggi dari sebelumnya 30%.

Di sisi lain Mikail menilai bahwa untuk meningkatkan FDI diperlukan sinergi kebijakan lain. “Amerika Serikat  memangkas PPh badan-nya, tetapi pertumbuhan FDI di sana hanya 3%,” kata Mikail kepada Kontan.co.id, Minggu (22/9).

Baca Juga: India pangkas Pajak Badan dan PPN

Menurut Mikail ada tiga hal yang harus dilakukan bersamaan dengan pemangkasan PPh perusahaan. Pertama, perizinan harus lebih mudah, tidak berbelit secara birokrasi serta tidak tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah.

Kedua, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam sistem pengupahan harus lebih fleksibel. Selain itu, perlu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih kompetitif sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Ketiga, stabilitas politik harus tetap terjaga. Bulan depan pemerintahan baru akan resmi menjabat. Artinya kemungkinan terdapat perubahan kebijakan pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×