kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK: Banyak transaksi mencurigakan di Pilkada


Kamis, 13 Juli 2017 / 17:51 WIB
PPATK: Banyak transaksi mencurigakan di Pilkada


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan yang mencurigakan dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah langsung tahun 2017 kemarin. Ki Agus Badaruddin, Kepala PPATK mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut dilakukan dalam sepuluh bentuk.

Transaksi tersebut salah satunya dilakukan dengan menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan pasangan calon kepala daerah untuk menampung dana hasil sumbangan pemilihan kepala daerah. Nilai dana yang mengalir ke rekening perusahaan tersebut melebihi jumlah ketentuan yang diizinkan. Transaksi mencurigakan ini dilakukan oleh lima orang dengan nilai transaksi sekitar Rp 20 miliar.

Kedua, penerimaan imbalan ke perusahaan penyokong pemilihan. Ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke istri pemenang pemilihan kepala daerah yang diduga memiliki kaitan dengan pemilihan kepala daerah, seperti; pemenangan tender. Dalam perbuatan ini, ada dua orang individu dan dua perusahaan yang terlibat dengan nilai transaksi yang terjadi Rp 7 miliar.

Ketiga, transaksi yang tidak jelas. Agus mengatakan, dalam transaksi ini pihaknya menemukan adanya calon kepala daerah dari sejumlah pihak secara tunai yang tidak jelas juntrungannya. Ada lima individu yang terlibat dalam transaksi ini dengan nilai Rp 6,5 miliar.

"Ada calon kepala daerah yang mencalonkan diri dengan dana kredit modal kerja yang diperoleh melalui tindak pidana perbankan," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/7).

Transaksi itu melibatkan 11 individu dan dua korporasi dengan nilai transaksi Rp 12,8 miliar. Kelima, calon kepala daerah yang masih menjabat atau incumbent membuka rekening untuk menampung setoran tunai dari berbagai pihak yang diduga untuk memenangkan dia lagi. Transaksi ini dilakukan oleh 45 pihak yang terdiri dari individu dan korporasi sebagai penyetor dana ke rekening penampung. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 6,5 miliar.

Transaksi mencurigakan lain dilakukan oleh pengurus partai pendukung calon kepala daerah dengan menggunakan rekening pribadinya untuk menampung dana operasional dalam rangka keikutsertaan calon bupati. Agus mengatakan transaksi- transaksi tersebut saat ini masih dalam proses analisis. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu dan KPU membuat nota kesepahaman kerja sama pertukaran informasi.

Marsiaman Saragih, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP meminta kepada PPATK untuk menindaklanjuti temuan mereka tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar ke depan, praktik- praktik kotor yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah tidak berulang kembali.

"Kalau tidak ditindaklanjuti, bisa jadi preseden. Jadi buat apa nanti hasil kerja PPATK," katanya.

M Toha, Anggota Komisi III dari Fraksi PKB mengatakan, selain menindaklanjuti temuan tersebut, dia juga meminta PPATK untuk meningkatkan upaya pencegahan transaksi mencurigakan dalam pemilihan kepala daerah. Dia meminta lembaga tersebut untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pencegahan bisa efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×