kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana segera terbit


Senin, 11 Oktober 2010 / 16:17 WIB
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan aturan itu untuk menjamin koordinasi lintas sektoral dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi supaya berjalan lancar.

Agung beralasan, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana membutuhkan koordinasi yang baik. "Supaya lebih memastikan bentuk koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas sektoral," kata Agung usai sidang kabinet terbatas di kantor Presiden, Senin (11/10).

Bekas Ketua DPR ini menambahkan, aturan itu hanya mengatur secara umum koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan, untuk koordinasi penanganan bencana di wilayah tertentu, dia mengatakan akan diatur melalui instruksi presiden.

Rancangan PP itu akan dibuat oleh kantor menteri koordinator kesejahteraan rakyat mulai tahun ini. "Kami harapkan tahun ini bisa segera selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×