kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,50   6,04   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP PSTE dinilai masih belum cukup lindungi data


Selasa, 29 Oktober 2019 / 20:46 WIB
PP PSTE dinilai masih belum cukup lindungi data
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) masih belum cukup melindungi data.

Meski bisa dijadikan rujukan, masih banyak kekurangan dalam beleid tersebut. Salah satunya adalah mengenai sanksi yang dikenakan bagi penyelenggara sistem elektronik.

"Sanksi masih seputar administratif, langkah lebih detil tentang pemilik data belum tersalurkan cukup baik, termasuk tindakan hukum jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (29/10).

Baca Juga: Pengusaha kecewa terbitnya PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

Oleh karena itu diperlukan aturan hukum yang lebih kuat. Wahyudi menekankan agar pemerintah merampungkan pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Meski begitu PP 71/2019 bisa digunakan dalam masa transisi. Mengingat pembahasan RUU antara pemerintah dengan DPR akan memakan waktu lama.

UU PDP akan memberikan kedaulatan atas data yang lebih baik. Wahyudi bilang kedaulatan data tidak berkaitan dengan lokasi penempatan pusat data. "Mau ditaruh dimana pun sepanjang ada aturan tidak masalah," terang Wahyudi.

Baca Juga: PP baru transaksi elektronik berpotensi mengancam industri komputasi awan lokal

Oleh karena itu perlu UU PDP yang dapat diterapkan secara extratoritorial. UU PDP juga akan membuat persyaratan transfer data hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki aturan setara dengan yang dimiliki Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×