kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP 47/2016 menggenjot fasilitas kesehatan


Senin, 14 November 2016 / 15:34 WIB
PP 47/2016 menggenjot fasilitas kesehatan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya perbaikan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2016 tentang fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam beleid tersebut berisi tentang penyediaan fasilitas minimal yang harus dimiliki oleh daerah.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, kebijakan ini patut diapresiasi. Pasalnya, aturan ini mendorong standarisasi dan pemerataan fasilitas kesehatan yang ada. "Memang pendekatan terhadap dua hal itu tidak gampang," kata Tonang, Senin (14/11).

Selama ini, pemerataan dan standarisasi fasilitas kesehatan di Indonesia masih dikatakan kurang. Dengan adanya PP ini diharapkan pemerataan pelayanan terhadap fasilitas kesehatan menjadi lebih tersebar.

Meski tidak merinci, Tonang bilang dari lima regional dalam pelayanan fasilitas kesehatan program jaminan kesehatan nasional (JKN) klaim terbanyak berada di wilayah Jawa dan Sumatra. "Mestinya dana yang cair milik bersama, tidak terpusat di wilayah tertentu saja," ujar Tonang.

Dalam PP itu dikatakan, jenis fasilitas kesehatan yang diatur adalah tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi daraf, laboratorium kesehatan, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tingkat pelayanan yang terdiri atas, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ke dua dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat tiga.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.

Untuk rumah sakit (RS) pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sesuai kebutuhan masyarakat, paling sedikit satu RS dengan klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap kabupaten atau kota. Pemerintah daerah juga menyediakan paling sedikit satu RS dengan klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap provinsi.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan PP ini paling lambat dua tahun terhitung sejak beleid ini diundangkan pada 31 Oktober 2016.

Anggota Komisi IX DPR Irma S Chaniago mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas terbitnya ketentuan tersebut. Fasilitas kesehatan minimum harus tersedia disetiap daerah. Dengan adanya pemerataan fasilitas kesehatan tersebut baya berobat menjadi berkurang. "Faskes setiap daerah harus terpenuhi," kata Irma.

Irma menambahkan, selama ini masih banyak fasilita kesehatan utamanya di tingkat pertama yang masih belum memenuhi standar. Peralatan yang dimiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama masih belum lengkap sehingga banyak pasien yang harus di rujuk ke RS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×