kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,15   6,55   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda panggil Sri Bintang Pamungkas atas kasus ujaran kebencian


Rabu, 11 September 2019 / 14:33 WIB
Polda panggil Sri Bintang Pamungkas atas kasus ujaran kebencian
ILUSTRASI. Sri Bintang Pamungkas


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (11/9) ini pukul 10.00 WIB. "Iya sudah (surat panggilan dikirimkan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Sri Bintang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak menerima surat panggilan dari polisi. Karena itu, dia tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Selain itu, Sri Bintang beralasan hari ini dia harus menghadiri agenda lainnya yakni aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jokowi: Tokoh Papua sumbang lahan 10 hektare untuk bangun Istana Presiden

Aksi tersebut diselenggarakan oleh Front Revolusi Indonesia. "Tentunya kan penyidik ada beberapa cara untuk mengundang. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah, bapak RT pun kan bisa (menerima surat)," ujar Argo.

Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan disampaikan pada 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan dia menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang. Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Sri Bintang dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. Sri Bintang sebelumnya enggan komentar banyak soal laporan tersebut.

Baca Juga: 9 tuntutan tokoh-tokoh Papua kepada Presiden Jokowi

Menurut dia, setiap orang berhak membuat laporan. Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada 2018. PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia enggan menjawab terkait pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," ujar Sri Bintang. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Telah Kirim Surat Panggilan buat Sri Bintang Pamungkas",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×