kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS nakal akan lebih mudah dipecat lewat aturan ini


Kamis, 30 Juli 2020 / 04:25 WIB
PNS nakal akan lebih mudah dipecat lewat aturan ini
ILUSTRASI. Ilustrasi: PNS tengah beraktivitas. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS) sudah dirilis. Lewat aturan baru ini, pemerintah akan lebih  mudah untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS nakal. Selain itu, aturan baru juga memberi insentif bagi PNS.

Aturan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Bapak Grand Livina Indonesia, Teddy Irawan berpulang, ini pencapaiannya

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan. "Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×