kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKB beri bantuan hukum kepada Imam Nahrawi


Rabu, 18 September 2019 / 19:30 WIB
PKB beri bantuan hukum kepada Imam Nahrawi


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.  

"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan," kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid melalui pesan singkat, Rabu (18/9). Ia mengatakan, PKB menghormati sepenuhnya keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menambahkan, PKB juga akan menanyakan langsung kepada Imam terkait kasus yang melibatkannya itu. Wahid pun meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. 

Baca Juga: KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, diduga terima uang Rp 26,5 miliar

Saat ditanya apakah PKB akan memberhentikan Imam dari keanggotaan partai, ia menyatakan bakal mengadakan rapat untuk menyikapi hal tersebut. "Kami akan rapat, melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut dia. 

Imam diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi. KPK menetapkannya sebagai tersangka. 

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9). 

Alex mengatakan, Imam menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018. 

Baca Juga: BPK temukan indikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu BPK temukan indikasi kesalahan dalam laporan keuangan Kemenkeu

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex. 

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 dimana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpora Imam Nahrawi Tersangka, PKB Beri Bantuan Hukum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×