kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peta kekuatan dalam RUU Pemilu


Selasa, 18 Juli 2017 / 18:02 WIB
Peta kekuatan dalam RUU Pemilu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kubu partai pendukung pemerintah merasa di atas angin dalam pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu merasa di atas angin. Meski pun nantinya nasib pembahasan revisi UU Pemilu ini diputuskan melalui mekanisme voting dalam rapat paripurna DPR pada 20 Juli mendatang.

Bagaimana kalkulasinya?, Dadang Rusdiana, anggota DPR dari Fraksi Hanura mengatakan, keunggulan suara tipis; hanya sekitar 18 suara saja. Atas dasar itulah, agar keunggulan tersebut tetap bisa dijaga, fraksi pendukung pemerintah telah mengeluarkan instruksi kepada anggota mereka agar hadir semua dalam Rapat Paripurna.

Untuk Hanura bahkan, instruksi disertai ancaman sanksi. Bagi anggota yang tidak datang tanpa disertai dengan alasan masuk akal, misal sakit dan dirawat di UGD atau datang tapi memberikan suara lain, partai akan memberikan sanksi, termasuk pemberhentian dari keanggotaan DPR. "Karena satu suara pun itu sangat berharga," katanya di Gedung DPR, Selasa (18/7).

Pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu sampai pekan kemarin masih buntu. Beberapa fraksi di DPR seperti Gerindra maupun Demokrat ingin agar ambang batas suara partai untuk mencalonkan presiden dalam revisi uu tersebut bisa 0%.

Sementara itu, pemerintah ingin agar ambang batas pencalonan presiden yang ada saat ini tetap dipertahankan. Ahmad Muzani, Ketua Fraksi Gerindra mengatakan, dengan pencoretan ambang batas pencalonan presiden tersebut, Gerindra ingin setiap partai diberi hak sama dalam mengusung presiden dan wakil presiden sendiri.

"Landasannya UUD 1945, di situ dikatakan presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau gabungan partai politik, titik," katanya.

Sementara itu Asrul Sani, Sekretaris Fraksi PPP mengatakan, fraksinya mendukung ambang batas pencalonan presiden dipertahankan untuk memperkuat sistem pemerintahan. "Berkaca dari Pak Jokowi yang kemarin dapat dukungan 30% saja masih susah payah di parlemen, apalagi kalau syaratnya dinolkan, akan tambah susah payah," katanya.

Saat ini pemerintah bersikeras agar presidential threshold tak berubah, yakni 20 % kursi atau 25 % suara sah nasional. Keinginan ini didukung oleh tiga parpol pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, dan Nasdem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×