kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persulit PAW Hanura, komisioner KPU diberhentikan dari jabatan ketua divisi


Rabu, 10 Juli 2019 / 18:39 WIB
Persulit PAW Hanura, komisioner KPU diberhentikan dari jabatan ketua divisi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ia diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. 

Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7). 

Baca Juga: Kemendagri mendukung penyelenggaraan pilkada serentak tahun depan

Ilham digugat oleh calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII bernama Tulus Sukariyanto. Dalam gugatannya, Tulus menyebut dirinya adalah pengganti anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII, Dossy Iskandar Prasetyo. Hal ini diperkuat dengan SK PAW anggota DPR RI yang telah dikeluarkan oleh Partai Hanura. 

Namun, KPU justru menyatakan pengganti Dossy Iskandar bukan Tulus, melainkan calon PAW lain bernama Sisca Dewi Hermawati. Padahal, Sisca Dewi telah dikeluarkan dari Partai Hanura lantaran menjalani proses hukum. 

Oleh DKPP, Ilham dinilai telah mempersulit proses PAW. Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim Alfitra Salam menyebut bahwa seharusnya KPU bersikap tegas dalam proses PAW. 

Baca Juga: KPU hadapi 64 gugatan di hari kedua sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai," ujar Alfitra.

"Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai," sambungnya. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×