kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres 60/2020 masih kukuhkan Jakarta sebagai Ibukota Negara


Sabtu, 09 Mei 2020 / 15:15 WIB
Perpres 60/2020 masih kukuhkan Jakarta sebagai Ibukota Negara
ILUSTRASI. Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup untuk umum saat pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Banyak hal menarik yang layak dicermati dalam Pepres yang ditandatangi Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2020 ini dan diundangkan pada 16 April 2020 ini.

Salah satunya:  Perpres itu masih menjadikan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan Nasional dan kawasan perkotaan inti. Nantinya Jakarta akan dikelilingi oleh kawasan perkotaan di sekitarnya.

Ini nampak dalam Pasal 9 a yang isinya: mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional,nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjuruntuk mendukung kegiatan perkotaan inti.

Pasal 21 (1) juga menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibukota. Isinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatankegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. 
 

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi: 
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik; 
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
 e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
 f. pusat kegiatan industri kreatif; 
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; 
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
 i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
 j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
 k. pusat kegiatan pariwisata; dan
 l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya. 

Menurut Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna, perpres ini masih menyebutkan bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemeritahan dan Ibukota Negara.  Lewat perpres ini , Jakarta harus membagi bebannya kepada daerah lain. 

Tak hanya itu,kata Yayat, jika kelak Undang-Undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota telah selesai dibahas, Perpres ini bersifat sementara. “Kelak jika UU tentang pemindangan ibu kota telah rampung dibahas,  perlu ada revisi mengenai rencana tata ruang guna menegaskan kedudukan dan peran Jakarta,” ujar Yayat seperti dikutip dari kompas.com (7/5)

Apalagi sifat Perpres berada di bawah UU. Maka, suatu saat perpres ini bisa diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru. 

Jika masih sesuai rencana, Presiden Jokowi akan memindahkan ibu kota negara Indonesia pke ibu kota baru yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tahun 2024. 

Hanya saja, rencana ini kini harus tertunda lantaran pemerintah fokus dalam penanganan pandemic corona atau covid 19 . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×