kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan judicial review Perppu Aeol dicabut


Selasa, 28 November 2017 / 11:13 WIB
Permohonan judicial review Perppu Aeol dicabut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 201 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) telah dicabut.

Hal itu diungkapkan E. Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Sudah saya cabut di persidangan yang lalu, 20 November," katanya kepada KONTAN, Selasa (28/11). Alasan pencabutan itu lantaran dirinya, tidak cukup waktu untuk memperbaiki permohonan.

Namun demikian, lanjutnya, tidak ada perubahan dalam pokok perkara. Seluruh pasal yang diperkarakan masih tetap sama. Sehingga dosen Universitas Indonesia itu masih akan tetap mengajukan permohonan judicial review kembali.

"Saya akan tetap mengajukan permohonannya kembali, paling lambat awal minggu Desember sudah didaftarkan lagi," jelas Fernando. Adapun dalam persidangan awal, 2 November lalu, majelis hakim konstitusi memberikan saran untuk pemohon memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut antara lain, pemohon perlu mencermati kebaruan informasi terkait norma yang diujikan. Terlebih, Perppu Akses Informasi Keuangan telah disahkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017. “Hal ini perlu dipertegas karena akibatnya sangat krusial bagi Pemohon sehingga objek tidak relevan,” saran Suhartoyo, ketua majelis hakim.

Sementara itu, anggota hakim lainnya Aswanto mengingatkan pemohon untuk melakukan koreksi atas batas waktu diajukan sebuah peraturan perundang-undangan yang telah disahkan sebagai UU sesuai aturan Mahkamah tidak melebihi 45 hari sejak hari pengesahannya.

“Perppu ini disahkan jadi UU pada 23 Agustus 2017. Jadi, 45 harinya apakah sudah lewat atau belum? Kalau informasi akurat, maka untuk uji formiil sudah lewat waktu sehingga tidak bisa melakukan uji norma ini,” jelas Aswanto.

Tak hanya itu, pemohon diminta untuk mempertegas kedudukan hukumnya sebagai perseorangan WNI sehingga terlihat kerugian konstitusional yang benar-benar memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Adapun, pencabutan tersebut dijadwalkan akan ditetapkan dalam sidang hari ini, Selasa (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×