kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perluasan tarif PPN 0% ekspor jasa berpotensi kurangi defisit transaksi berjalan


Rabu, 03 Oktober 2018 / 23:03 WIB
Perluasan tarif PPN 0% ekspor jasa berpotensi kurangi defisit transaksi berjalan
ILUSTRASI. Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai kalangan mendorong pemerintah untuk melakukan perluasan jenis-jenis sektor ekspor jasa yang atas ekspornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%.

Hal ini dianggap mampu menjadi pemicu perkembangan industri jasa di tanah air termasuk defisit transaksi berjalan.

Saat ini baru tiga sektor jasa yang telah mendapatkan pengenaan PPN 0%, selanjutnya pemerintah berencana akan membuka peluang yang sama terhadap enam sektor jasa lainnya seperti jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa profesional, dan jasa perdagangan.

“Langkah ini strategis untuk membuat sektor jasa di Indonesia lebih kompetitif juga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan” ujar Ina Primiana, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjajaran dalam keterangannya, Rabu (3/10).

Dengan diperluasnya jenis sektor ekspor jasa yang mendapatkan fasilitas pengenaan PPN 0%, Ina berharap mulai akhir tahun 2019 dan memasuki tahun 2020 defisit transaksi berjalan sudah dapat dikurangi. Hal ini penting karena sejak tahun 2010 kondisi transaksi berjalan Indonesia selalu mengalami defisit.

“Jika pengenaan PPN 0% di sektor ekspor jasa ini serius diterapkan oleh pemerintah, maka saya harap mulai akhir 2019 dampaknya dapat dirasakan baik untuk mengurangi defisit transaksi berjalan maupun peningkatan level of competitiveness dari sektor ini,” ujarnya.

Diperlukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 jo PMK No. 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan PPN 0% di ekspor sektor jasa. #

Selain itu, Pemerintah juga didorong untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang semula berisi pembatasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN dengan tarif 0% diubah menjadi ketentuan yang mengatur persyaratan dan kualifikasi ekspor JKP yang dapat dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Selain itu, menurut Rustam Effendy Kepala Bidang Kebijakan Pajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, salah satu sektor yang akan mendapat fasilitas PPN 0% adalah sektor pariwisata. “Sektor pariwisata layak untuk dikembangkan karena memiliki potensi ekonomi yang besar” jelasnya singkat.

Rustam juga menjelaskan perkembangan revisi PMK 70/2010 jo PMK 30/2011 “rancangannya berada di level teknis dan sudah clear. Tinggal review dari para pimpinan dan diharapkan dapat selesai secepat mungkin. “Kita kan masukin target dari triwulan ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×