kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlindungan produk nasional minim


Jumat, 23 Desember 2016 / 11:31 WIB
Perlindungan produk nasional minim


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tren proteksionisme yang dilakukan oleh berbagai negara untuk melindungi produk dalam negerinya sudah tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyiapkan strategi untuk meningkatkan daya saing produk nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Harjanto mengatakan, instrumen perlindungan perdagangan (trade remedies) yang dimiliki Indonesia lebih sedikit dibanding dengan negara-negara lain. Penerapan anti dumping, misalnya, Indonesia hanya menerapkan terhadap 48 jenis produk.

Sebagai perbandingan, negara-negara maju seperti Uni Eropa, menerapkan terhadapĀ  287 produk. Amerika SerikatĀ  menerapkan atas 229 produk, China 101 produk dan India sebanyak 280 produk.

Kemperin mengharap peran aktif pengusaha yang merasa dirugikan dalam perdagangan internasional untuk melapor dan memberi masukan ke pemerintah. Sebab, pemerintah tak bisa bertindak tanpa ada laporan dari pelaku usaha. "Kami harus fair, kita tidak bisa begitu saja menerapkan perlindungan perdagangan. Harus ada pembuktian dari pengusaha sendiri," kata Harjanto, Kamis (22/12).

Di luar instrumen perlindungan perdagangan, Kemperin tengah mengkaji kebijakan non-tariff measures (NTM). Beberapa di antaranya berupa minimum import price (MIP) dan price compensation measure (PCM).

Untuk kebijakan MIP, produk impor yang masuk ke suatu negara harus mengikuti batas kewajaran harga yang berlaku. Skema ini sudah diterapkan di India.
Sementara PCM, penerapannya berdasarkan kebutuhan produk. Alhasil, kendati dalam dalam perjanjian perdagangan bea masuknya 0%, produk tersebut bisa dikenai bea tambahan bila jumlah impornya melebihi kebutuhan negara pengimpor.

Kini, skema perlindungan perdagangan itu tengah dibahas di Kemperin dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan dari akademisi. "Antar kementerian belum, masih dalam kajian internal dahulu," kata Harjanto.

Ketua Komite Tetap Kadin bidang Kerjasama Perdagangan Ratna Sari Loppies menyatakan, selama ini banyak sekali produk Indonesia yang diekspor ke luar negeri terbentur kebijakan perlindungan dagang dari negara tujuan. Pengusaha mendorong pemerintah untuk menggunakan pola perlindungan perdagangan yang ada di Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). "Lebih baik menggunakan skema yang ada di WTO, sehingga tidak menyalahi aturan," kata Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×