kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,11   -27,62   -2.87%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjanjian FLEGT-VPA dengan Inggris diharapkan dongkrak ekspor kayu


Jumat, 29 Maret 2019 / 21:18 WIB
Perjanjian FLEGT-VPA dengan Inggris diharapkan dongkrak ekspor kayu


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap perjanjian Forest Law Enforcement, Gorvernance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Inggris dapat mendongkrak produksi dan ekspor kayu Indonesia hingga dua kali lipat.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’i mengatakan, perjanjian FLEGT ini dapat meningkatkan nilai ekspor kayu hingga dua kali lipat. 

Menurutnya, hingga tahun 2018 kemarin ekspor kayu Indonesia masih terus naik. Ia menjelaskan, pada tahun 2018 nilai ekspor produk kayu Indonesia ke seluruh dunia mencapai US$ 12,2 miliar, sedangkan ke Uni Eropa sebesar US$ 1,1 miliar. 

“Ini ada peningkatan sebesar dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2013 yang hanya sebesar US$ 0,59 miliar,” jelas Rufi’i.

Rufi'i menjelaskan, di Inggris pun mengalami peningkatan yang sama. Bernilai sekitar 25,5% dari nilai ekspor kayu ke Uni Eropa, nilai ekspor kayu Indonesia ke Inggris mencapai angka US$ 275 juta yang pada tahun 2013 hanya sekitar US$ 132 juta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal KLHK Djati Witjaksono Hadi menambahkan, perjanjian ini dilakukan untuk menjamin produksi dan pengelolaan kayu di Indonesia.  

Menurutnya, kayu yang keluar itu harus dijamin legalitasnya, kemudian kayu tersebut juga harus dikelola dengan lestari yaitu secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Dengan adanya FLEGT VPA ini dijamin dari mulai hulu hingga ke hilir,” jelas Had. FLEGT merupakan lisensi yang akan memudahkan ekspor kayu legal dari Indonesia ke Inggris.

Sebelumnya, Indonesia telah melakukan perjanjian yang serupa dengan Uni Eropa sejak tahun 2006, namun sejak Inggris tengah berada dalam proses keluar dari Uni Eropa (Brexit), Indonesia kembali melakukan perjanjian dengan Inggris untuk antisipasi jika Inggris resmi keluar dari Uni Eropa. 

Hadi juga menjelaskan, perjanjian ini akan persis sama seperti perjanjian dengan Uni Eropa. “Hanya administrasinya yang berbeda,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat, (29/3) Menteri LHK Siti Nurbaya menandatangani persetujuan FLEGT-VPA dengan Inggris Raya yang diwakili Moazzam Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×