kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perizinan masih jadi celah utama korupsi pejabat daerah


Senin, 15 Oktober 2018 / 19:52 WIB
Perizinan masih jadi celah utama korupsi pejabat daerah
ILUSTRASI. Ilustrasi Tangan Diborgol


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, Minggu (14/10) terhadap aparatur pemerintah nakal yang memanfaatkan kewenangan terhadap perizinan. Kali ini diduga terkait dengan perizinan proyek properti yang dimainkan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Lembaga antirasuah ini mencokok 10 orang di Kabupaten Bekasi dan satu orang diantaranya dibawa dari Surabaya. Dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut terdiri dari unsur pejabat dan PNS Pemkab Bekasi dan juga pihak swasta. Namun KPK belum merinci identitas orang-orang tersebut.

“Sejak Minggu siang kemarin, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya. Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Dari unsur pejabat dan PNS Pemkab Bekasi dan swasta,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam pesan singkatnya, Senin (15/10).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan penangkapan 10 orang tersebut diduga terkait dengan perizinan properti di Kabupaten Bekasi. Sementara untuk identitas kesepuluh orang tersebut, KPK belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.

“Terkait perizinan properti di Bekasi, nama belum bisa dikonfirmasi,” sebut Febri dalam pesan singkatnya.

Perizinan memang acap kali dimanfaatkan oleh pejabat dan aparatur pemerintahan sebagai lahan tindak korupsi. KPK telah berapa kali menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan perizinan.

Sebelumnya KPK mencokok beberapa orang termasuk Bupati Subang terkait perizinan dua perusahaan untuk membuat pabrik atau tempat usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017-2018.

Kasus tersebut melibatkan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Asep Santika, dan dua orang swasta bernama Data dan Miftahudin.

Putusan pengadilan Imas Aryumningsih divonis 6 tahun penjara. Kemudian Asep Santika divonis 4,6 penjara. Miftahudin, pemberi suap, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dan Darta, pemberi uang dari Miftahudin ke Imas divonis 5 tahun penjara. Sementara satu lagi pengusaha yang memberi suap pada Imas, yakni Puspa Sukrisna yang kini masih menjalani persidangan di PN Tipikor.

Selain itu juga ada kasus izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) untuk PT Garindo di Bogor. Dalam kasus itu KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dan Nana Supriatna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×