kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perdirjen Bea Cukai 37/2017 soal diskon rokok menuai kritik


Kamis, 25 Juni 2020 / 10:52 WIB
Perdirjen Bea Cukai 37/2017 soal diskon rokok menuai kritik
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk harga rokok. KONTAN/Muradi/2016/08/25


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menuai kritik dari aktivis antikorupsi.

Pasalnya, aturan ini mengizinkan pabrikan mematok harga rokok di bawah 85 % dari harga jual eceran (HJE) minimum, asalkan dilakukan tidak lebih di 50 % kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai. Aturan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan berupa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

"Tidak ada naskah akademik/kajian mengenai ketentuan kelonggaran 50 % area pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak ada pula penjelasan dalam peraturan ini," kata aktivis antikorupsi Emerson Yuntho beberapa waktu lalu

Baca Juga: Keterlibatan multi-stakeholders dalam pembuatan regulasi kunci IHT hadapi new normal

Emerson mengatakan, aturan ini juga lebih longgar ketimbang ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang terus direvisi hingga PMK 152/2019. Pada aturan tingkat menteri tersebut, harga transaksi pasar rokok dibatasi minimum 85% dari HJE yang tertempel di pita cukainya.

Emerson menjelaskan berdasarkan simulasi awal yang dilakukan, potensi kehilangan penerimaan negara dari PPh badan industri rokok tahun 2020 akibat kebijakan diskon, termasuk ketentuan 50 % kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai, mencapai Rp 2,6 triliun.

Angka ini diperoleh dari simulasi dasar terhadap riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tahun 2019. Riset ini berdasarkan data sampling 1.327 merek rokok yang dijual di bawah HJE. Hasilnya, negara berpotensi kehilangan PPh badan sebesar Rp 1,73 triliun.

Baca Juga: Keteledoran Terhadap Isu Diskon Rokok

Dengan asumsi tahun ini terjadi kenaikan rata-rata 52,1% HTP dan HJE pada segmen SKM dan SPM (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau), potensi kehilangan penerimaan negara tersebut akan naik menjadi Rp 2,6 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×