kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat penataan ruang, BPN sosialisasi PP No.21 tahun 2021


Minggu, 14 Maret 2021 / 15:53 WIB
Percepat penataan ruang, BPN sosialisasi PP No.21 tahun 2021
ILUSTRASI. Kementerian ATR/BPN


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam pemanfaatan penataan ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Giat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendukung percepatan penataan ruang di daerah.

Himawan Arief Sugoto, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa penataan ruang adalah salah satu pasal yang dituangkan dalam UUCK dan semua pihak dari Kementerian ATR/BPN untuk pro aktif mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penataan ruang.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dorong pembaharuan peta zona nilai tanah

“Diharapkan sosialisasi peraturan ini dapat dipahami dan seluruh arahan di sosialisasi pertama ini dijalankan dengan baik,” tutur Himawan dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (14/3).

Terkait penataan ruang, Himawan mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah mempunyai data seperti data pemanfaatan tanah, data bidang tanah dan data tanah lainnya yang mempermudah untuk eksekusi percepatan tata ruang.

Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang, memaparkan bahwa UUCK diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang bermuara pada tujuan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Dalam hal ini, tata ruang menjadi prasyarat dasar pedoman usaha maupun perusahaan yang akan berdiri. Oleh UUCK, persyaratan dasar perizinan investasi dan usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan.

"Berdasarkan UUCK, PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ini mengatur mekanisme rencana tata ruang agar lebih cepat,” tambah Abdul.

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang memuat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, salah satunya perihal wacana integrasi tata ruang atau One Spatial Planning Policy.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dorong tata ruang berbasis pencegahan dan mitigasi bencana

Dalam terobosan kebijakan terbaru tersebut, nantinya penataan ruang akan meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan penataan ruang.

“Dalam PP yang terbaru ini memang kita lihat yang terindikasi tumpang tindih, lebih baik dihilangkan saja,” tutur Abdul.

Sebagai informasi sosialisasi pertama untuk PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Penataan Ruang tersebut dilakukan secara daring. Nantinya, akan ada sosialisasi tahap selanjutnya secara berkala agar semakin memberikan pemahaman tentang perencanaan tata ruang terbaru dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×