kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyusunan RPP e-commerce terhambat perkembangan aturan WTO


Selasa, 12 Maret 2019 / 19:21 WIB
Penyusunan RPP e-commerce terhambat perkembangan aturan WTO


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce) tetap berpatokan pada perkembangan aturan organisasi predagangan dunia (WTO).

Karena harus berpatokan pada aturan WTO, maka Enggar mengatakan, hal itu menjadi salah satu penyebab belum rampungnya beleid tersebut. Menurut Politisi Nasdem ini, saat ini RPP e-commerce masih dalam koordinasi menteri yang terkait.

"Jadi jangan kita mengeluarkan satu PP nanti berbeda dengan aturannya dunia," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Selasa (12/3).

Meski begitu, Indonesia akan mengatur mengenai barang yang dijual dalam e-commerce. Namun, aturan tersebut diungkapkan Enggar tidak akan masuk dalam PP nanti.

Pemerintah hanya menghimbau kepada penyedia platform untuk menjual produk dalam negeri. Saat ini terdapat perusahaan yang menjual barang impor mencapai 90% dalam platformnya.

"Kita sudah bicara bagaimana kita pakai market place itu untuk menjual produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kita," terang Enggar.

Aturan tersebut telah dibahas sejak tahun 2017 lalu. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan E-commerce tahun 2017-2019.

Peta jalan tersebut mencakup sejumlah program. Antara lain yang menyangkut pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, dan kemanan siber.

Program tersebut nantinya akan diatur dalam PP yang masih dibahas. PP e-commerce akan menjadi payung bagi Peraturan Menteri (Permen) di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×