kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyimpanan data strategis harus di dalam negeri


Selasa, 23 Oktober 2018 / 15:18 WIB
Penyimpanan data strategis harus di dalam negeri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan penyimpanan data strategis harus dilakukan di Indonesia. Saat ini pengaturan ulang tengah dilakukan melihat dinamika.

Pasalnya banyak startup yang menggunakan cloud computing yang pusat datanya ada di luar Indonesia. "Contohnya yang berkaitan dengan hal strategis, seperti pertahanan dan intelijen, itu tidak boleh di luar negeri," ujar Rudiantara usai menghadiri Forum Merdeka Barat (FMB) 9 tentang empat tahun kerja pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, Selasa (23/10).

Meski begitu masih terdapat data yang bisa disimpan di luar Indonesia. Hal itu dengan memerhatikan tingkat ekonomis dari penyimpanan data tersebut.

Rudiantara bilang, pengaturan mengenai penyimpanan pusat data tersebut juga memperhatikan perkembangan teknologi. Hal itu akan meningkatkan daya saing dari startup Indonesia. "Startup kalau semua punya data center sendiri-sendiri, ya akan mahal," terang Rudiantara.

Perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang perlindungan data pribadi. Rudiantara bilang, revisi PP tersebut ditargetkan dapat selesai tahun 2018 ini.

Saat ini, revisi PP 82/2012 telah selesai tahap harmonisasi. Selain PP, aturan data pribadi akan diperkuat dengan undang-undang (UU) yang digenjot pembahasannya tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×