kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyesuaian alokasi TKDD 2020 untuk penanganan covid-19


Jumat, 29 Mei 2020 / 19:03 WIB
Penyesuaian alokasi TKDD 2020 untuk penanganan covid-19
ILUSTRASI. umi.kulsum-Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka. KONTAN/Umi Kulsum. Ini 3 kategori kelurahan yang menerima DAU tambahan dari pemerintah


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pendanaan untuk penanganan pandemik Covid-19, pemerintah telah menyesuaikan alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) melalui Perpres 54/2020.

Penyesuaian alokasi tersebut dalam artian adanya dana yang dikurangi dari TKDD yang pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bantuan sosial (bansos), insentif UMKM dan lain sebagainya.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menjelaskan, ada lebih dari enam jenis TKDD yang sudah disiapkan seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK FISIK) yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lain, serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan sebagainya.

Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi penyaluran TKDD hingga April 2020 mencapai Rp 241 triliun

Adapun ia juga merinci, rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2020, jika dilihat dari sisi pendapatan tercatat mengalami pengurangan TKDD yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Secara terpusat Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut mengalami penurunan yang signifikan,” jelasnya dalam paparan live conference, Jumat (29/5).

Untuk itu, ia juga bilang bahwa saat ini proses refocusing dan realokasi dari sisi belanja perlu dilakukan penyesuaian seperti penghematan belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa minimal 50%, rasionalisasi belanja modal minimal 50% dan penghematan belanja lainnya.

Jika terealisasikan, maka penghematan dan penyesuaian tersebut akan digunakan untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×