kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran DAU di 312 kabupaten tertunda, ini himbaukan Apkasi kepada kepala daerah


Senin, 04 Mei 2020 / 16:17 WIB
Penyaluran DAU di 312 kabupaten tertunda, ini himbaukan Apkasi kepada kepala daerah
ILUSTRASI. Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sejauh ini terdapat sekitar 312 kabupaten yang ditunda dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH)-nya.

Hal itu karena laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait Covid-19 belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020.

Baca Juga: Belum penuhi ketentuan, penyaluran DAU 380 pemda berpotensi ditunda

Azwar menyebutkan, para bupati berharap pemerintah pusat sedikit lebih fleksibel dalam menyusun tenggat waktu realokasi/penyesuaian APBD untuk Covid-19, mengingat karakteristik daerah yang berbeda. Serta ada keterbatasan-keterbatasan di masing-masing daerah.

"Semua bupati sudah bekerja menangani Covid-19 di daerahnya masing-masing. Sebenarnya, kabupaten-kabupaten sudah melaporkan, namun ada sebagian yang mungkin kurang lengkap sesuai sesuai ketentuan di PMK No. 35/2020. Jadi sebenarnya sudah ada itikad baik dari pemerintah kabupaten, hanya saja sebagian kurang lengkap," kata Azwar kepada Kontan, Senin (4/5).

Azwar mengatakan, dalam situasi shock saat pandemi seperti saat ini, kekuranglengkapan tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari situasi lapangan yang sangat dinamis, di mana semua sumberdaya ASN dikerahkan untuk menangani Covid-19. Sehingga seharusnya untuk daerah yang sudah melaporkan namun kurang lengkap, tidak perlu ditunda DAU/DBH-nya.

"Atau mekanisme sanksinya perlu berjenjang, misalnya yang sudah melaporkan realokasi namun kurang lengkap, tetap perlu ditunda DAU/DBH-nya asalkan dilengkapi hingga batas waktu sekian. Jika sampai batas waktu itu tetap tidak memperbaiki kekurangan, baru DAU/DBH-nya ditunda," ujar dia.

Baca Juga: Refocusing dan realokasi APBD kumpulkan Rp 63,8 triliun untuk penanganan corona

Azwar mengatakan, penundaan DAU dan/atau DBH pasti berpengaruh bagi daerah. Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana pendapatan asli daerah (PAD) juga pasti menurun dibanding situasi normal. Sebab itu, Apkasi mengajak daerah-daerah untuk segera melengkapi kekurangan dalam laporan penyesuaian APBD agar DAU/DBH yang tertunda bisa kembali dicairkan.

"Bagi daerah-daerah yang ditunda, pasti akan semakin berat melakukan penyesuaian-penyesuaian program," tutur Azwar.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penundaan penyaluran sebagian DAU bulan Mei dimaksudkan untuk mendorong percepatan refocussing APBD untuk penanganan Covid 19 di daerah. Sehingga Pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD diharapkan dapat segera menyampaikan laporan dimaksud. 

Sementara bagi Pemda yang sudah menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD namun belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi diharapkan dapat segera melakukan revisi laporan tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu tunda pencairan DAU bagi Pemda yang belum lapor penyesuaian APBD

Rahayu menyebutkan, setiap hari ada daerah yang menyampaikan laporan. Setiap laporan yang masuk langsung dievaluasi dan apabila memenuhi ketentuan dan kriteria akan langsung disalurkan sisa DAU-nya yang ditunda. Sehingga datanya terus berubah sesuai dengan perkembangan penyampaian laporan dan revisi laporan dari Pemda.

"Data bergerak dan terus berkurang dengan semakin banyaknya respon Pemda," kata Rahayu kepada Kontan, Senin (4/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×