kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran dana desa berbasis kinerja diharapkan makin meningkat


Senin, 25 November 2019 / 14:17 WIB
Penyaluran dana desa berbasis kinerja diharapkan makin meningkat
ILUSTRASI. Ilustrasi dana desa


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun 2020, alokasi penyaluran dana desa akan memperhitungkan capaian kinerja dari setiap desa. Tujuannya mendorong desa untuk mengoptimalkan pembangunan dan pemberdayaan menggunakan dana desa, serta mendorong semakin banyak desa naik status menjadi desa berkembang hingga mandiri. 

Sepanjang periode 2015-2018, pemerintah telah menurunkan jumlah desa tertinggal hingga 6.518 desa, melampaui sasaran penurunan dalam RPJMN 2015-2019 yang sebesar 5.000 desa. Selain itu, pemerintah juga telah menaikkan jumlah desa mandiri sebanyak 2.665 desa, lebih tinggi dari sasaran kenaikan yang sebesar 2.000 desa. 

Pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024, pemerintah memasang target sasaran yang lebih tinggi. Dalam lima tahun ke depan, jumlah desa mandiri ditargetkan naik 3.000 menjadi 8.559, sedangkan desa berkembang ditargetkan naik 4.000 menjadi 58.879. 

Baca Juga: Tahun depan, pemerintah alokasikan Dana Desa berdasarkan kinerja

Sebaliknya, pemerintah ingin menurunkan jumlah desa tertinggal dari baseline pada 2019 sebanyak 13.232 desa, menjadi 6.232 desa. 

Pemerintah juga mematok target penurunan angka kemiskinan desa dari kisaran 13,2% pada 2019 menjadi hanya 9% pada 2024. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Jawa Barat Dedi Supandi menilai, langkah Kemenkeu mengurangi penyaluran dana desa berdasarkan Alokasi Afirmasi (AA) dan menggeser ke Alokasi Kinerja (AK) sudah tepat. Ia juga berharap, formula Alokasi Kinerja makin meningkat setiap tahunnya. 

Tahun sebelumnya, dana desa berdasarkan Alokasi Afirmasi mencapai 3%. Tahun depan, alokasi dipangkas menjadi hanya 1,5% dan sisa 1,5% nya disalurkan untuk Alokasi Kinerja. 

Alokasi Afirmasi dihitung berdasarkan status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Teringgal, yaitu yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Sementara Alokasi Kinerja diberikan pada desa-desa yang dinilai memiliki capaian kinerja desa terbaik. 




TERBARU

[X]
×