kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran dana alokasi khusus fisik diperbaiki


Kamis, 24 Agustus 2017 / 20:45 WIB
Penyaluran dana alokasi khusus fisik diperbaiki


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah tata cara penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik ke daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berlaku sejak awal Agustus lalu.

DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, PMK tersebut mengatur beberapa hal mengenai penyaluran DAK fisik. Pertama, memperpanjang batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik kuartal kedua.

Semula, penyampaian persyaratan penyaluran DAK fisik kuartal kedua paling lambat 21 Juli 2017. Melalui PMK itu, diperpanjang menjadi 31 Agustus 2017. "Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada daerah menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan proses lelang ulang.

Sebab, "sampai dengan tanggal 19 Juli 2017 realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah, yaitu 2,66% dari total pagu penyaluran kuartal kedua 2017," kata Boediarso kepada KONTAN belum lama ini.

Lebih lanjut menurutnya, rendahnya realisasi penyaluran tersebut disebabkan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, permasalahan pengadaan barang dan jasa, kondisi cuaca dan permasalahan lainnya.

Kedua, pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap kegiatan pembelian barang tahun 2017 melalui e-katalog. Hal itu menyesuaikan penyaluran DAK fisik yang tidak dipat dilakukan secara bertahap.

Misalnya, DAK fisik reguler bidang kesehatan dan keluarga berencana, DAK fisik penugasan bidang kesehatan, DAK fisik afirmasi bidang kesehatan, DAK fisik penugasan bidang pendidikan, dan DAK fisik afirmasi bidang transportasi.

Ketiga, mengubah mekanisme penyaluran DAK fisik mulai tahun 2018, yaitu periode penyaluran DAK fisik yang semula per kuartalan menjadi per tahap (tiga tahap). Dengan tiga tahap penyaluran ini, daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa.

"Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas periode penyaluran dan untuk menjamin ketercapaian output DAK fisik," tambah dia.

Kemudian, penambahan syarat penyaluran tahap pertama berupa rencana kegiatan yang telah disetujui kementerian teknis. Hal ini untuk memastikan target output dan lokasi kegiatan telah sesuai dengan prioritas nasional yang telah disepakati.

Selain itu, perubahan besaran persentase setiap tahap penyaluran, menjadi tahap pertama sebesar 25%, tahap kedua 45%, dan tahap ketiga selisih jumlah dana yang telah disalurkan dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Perubahan besaran penyaluran ini dimaksudkan agar setiap dana DAK dapat digunakan lebih efisien oleh daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×