kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan PPh Badan perlu pertimbangan potensi kehilangan penerimaan pajak


Selasa, 08 Januari 2019 / 18:53 WIB
Penurunan PPh Badan perlu pertimbangan potensi kehilangan penerimaan pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini pemerintah menyebut masih mengkaji penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ini dilakukan berbagai usulan yang menyarankan agar tarif PPh badan yang saat ini sebesar 25% diturunkan kembali.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, bila tarif PPh semakin kecil, secara umum akan menguntungkan pengusaha. Pasalnya, anggaran dari keuntungan perusahaan akan meningkatkan Operation Expanditure (opex) dan Capital Expenditure (capex) perusahaan. Bahkan bisa dijadikan pos penambahan lainnya.

Meski mendapat dukungan dari pengusaha, Ajib menilai langkah menurunkan tarif PPh badan ini harus mempertimbangkan potensi kerugian dari penerimaan pajak yang menurun.

“Kalau konteks menurunkan tarif pajak, ini adalah hal yang debatable, apakah akan menaikkan Ratio pajak atau tidak. Karena, dalam jangka pendek, penurunan tarif PPh badan justru akan menggerus penerimaan,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Karena itu, Ajib menambahkan, untuk mengurangi risiko ini perlu dilakukan ekstensifikasi pajak terlebih dahulu sehingga tax base dapat bertambah. Pasalnya, dengan tax base yang masih sama, maka penurunan tarif pjak justu akan menurunkan tax ratio. “Sekarang saja tax ratio pajak hanya Sekitar 10%,” ujar Ajib.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan pihaknya terus mendengarkan masukan dari pengusaha. Pemerintah pun mengkaji kemungkinan penurunan tarif PPh badan yang diusulkan pengusaha.

Namun, ketentuan PPh Badan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan sehingga untuk mengubah tarif PPh badan dibutuhkan proses yang panjang dan tak bisa hanya melalui mekanisme Inpres dan Peraturan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×