kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penumpang jenis ini tidak wajib lampirkan uji swab PCR ketika harus mengunjungi Bali


Kamis, 17 Desember 2020 / 23:20 WIB
Penumpang jenis ini tidak wajib lampirkan uji swab PCR ketika harus mengunjungi Bali
ILUSTRASI. Penumpang di bawah 12 tahun hingga ASN/Polri/TNI dengan penugasan khusus tidak wajib lampirkan uji PCR saat ke Bali dan bisa mengganti dengan rapid test. KONTAN/Baihaki/26/11/2020


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan wajib menyertakan uji swab berbasis PCR untuk penumpang pesawat ke Denpasar, Bali mulai berlaku untuk keberangkatan 19 Desember. Kebijakan ini berbeda dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang menyebutkan edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Meski begitu, Garuda Indonesia juga memberi pengecualian untuk penumpang dengan tujuan Bali yang tidak wajib melampirkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Individu ini yang tidak wajib melampirkan uji swab saat ke Denpasar, Bali: 

Baca Juga: Berharap harga swab test diturunkan

1. Penumpang di bawah 12 tahun
2. Penumpang Transit dan tidak keluar dari bandara
3. Penumpang pesawat divert (mendarat di bandara yang bukan tujuan – dialihkan ke bandara lain)
4. Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR, boleh menggunakan rapid test antigen (di bandara keberangkatan atau boleh di bandara kedatangan)
5. ASN/TNI/Polri yang mendapat tugas/perintah dadakan

Meski begitu mereka harus tetap memiliki hasil non-reaktif tes rapid antibody/antigen yang masih berlaku sesuai SE Kemenkes RI. 

Berdasarkan pengumuman PT Garuda Indonesia Tbk di situs resmi menyebutkan, penumpang dengan tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan. 

"Selama berada di Bali, pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif tes rapid antigen dengan masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," jelas Garuda Indonesia dalam situs resminya.

Baca Juga: Masa berlaku rapid test antigen maksimal 14 hari

Bagi penumpang yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau tes rapid antigen yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dilakukan di fasilitas kesehatan di Provinsi Bali dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. "Ketentuan ini berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," tulis Garuda dalam situs resmi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×