kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha ekspor sambut positif perubahan DAB


Jumat, 04 Januari 2019 / 18:57 WIB
Pengusaha ekspor sambut positif perubahan DAB
ILUSTRASI. Benny Soetrisno, Ketum GPEI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para eksportir menyambut baik keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) melakukan perubahan tata cara pengurusan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pasalnya penerapan DAB ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia.

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan sebelumnya DAB bernama Surat Keterangan Asal (SKA). Pengurusan SKA dilakukan secara manual oleh pengusaha yang akan mengekspor ke sejumlah negara tujuan.

"Sebelumnya pengurusan SKA dilakukan manual ke Dinas Perdagangan Provinsi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).

Sementara tata cara pengurusan DAB yang diberlakukan saat ini, yakni secara online melalui sistem elektronik SKA (e-SKA). Perusahaan yang akan mengajukan DAB wajib penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 111 tahun 2018 permohonan pengajuan ER dan ES pun dilakukan secara online melalui e-SKA. Meski begitu DAB dinilai Benny tidak berbeda dengan SKA. "DAB memang selalu ada itu namanya SKA," terang Benny.

DAB mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 lalu. Saat ini DAB wajib digunakan dalam ekspor ke 28 negara di Eropa dan 4 negara Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×